Soal UU ITE, Depkominfo & Blogger Belum Ada Titik Temu

on Kamis, 11 Juni 2009

JAKARTA - Perbedaan dalam menyikapi keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE antara pemerintah dengan para blogger, masih belum ada titik temu.

Menurut pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, masih tetap menganggap kalau pasal pencemaraan nama baik di UU ITE bukan mengekang kebebasan mengeluarkan pendapat ataupun berekspresi.

"Kebebasan berpendapat itu tidak melakukan penghinaan ataupun pencemaran nama baik. Tapi berdasarkan fakta dan data," tegas Edmon Makarim Plt Staf Ahli Hukum Menkominfo, di sarasehan antara Depkominfo dan Blogger mengenai UU ITE, di Hotel RedTop, Jakarta, Rabu (10/6/2009) malam.

Ditambahkan oleh Edmon, adanya UU ITE ini harus dilihat dari berbagai sisi, sebab para blogger diingatkan untuk melihat melalui kacamata korban yang tercemarkan namanya.

Mengenai hal tersebut, perwakilan blogger, Enda Nasution mengungkapkan kalau saat ini yang hanya bisa dilakukan oleh penulis maya itu hanya menunggu waktu.

"Kita lihat dalam waktu dekat, apakah semakin banyak orang yang terkena undang undang ini. Jika iya, berarti ada yang salah dengan para penegak hukum yang menggunakan UU ini," sambung Enda.

Dikabarkan, sejak kasus Prita Mulyasari mencuat, tubuh blogger kini terpecah ke dalam dua kubu. Kubu pertama adalah blogger yang menantang UU ini, sedangkan yang kedua adalah blogger yang terpaksa menerima UU ini karena trauma terhadap kasus tersebut. (srn)

Sumber: Okezone